Sebagai seorang muslimah, kita semua tentu mengharapkan pada saatnya nanti
akan bertemu dengan pendamping yang akan menjadi pemimpin dalam rumah tangga
kita. Harapannya adalah, dapat membentuk sebuah keluarga yang sakinah, mawwadah
warrahmah. Berikut ini adalah sebuah artikel yang bagus untuk disimak yang
insya Allah bisa menjadi bekal bagi para muslimah pada khususnya, juga seluruh
muslimin dan muslimat dimanapun berada pada umumnya, mengenai apa yang harus
dipersiapkan menjelang pernikahan. Silahkan disimak.
1. Pendahuluan.
Allah telah menciptakan segala sesuatu secara berpasang-pasangan, tetumbuhan,
pepohonan, hewan, semua Allah ciptakan dalam sunnah keseimbangan &
keserasian. Begitupun dengan manusia, pada diri manusia berjenis laki-laki
terdapat sifat kejantanan/ketegaran dan pada manusia yang berjenis wanita
terkandung sifat kelembutan/kepengasihan. Sudah menjadi sunatullah bahwa antara
kedua sifat tersebut terdapat unsur tarik menarik dan kebutuhan untuk saling
melengkapi.
Untuk merealisasikan terjadinya kesatuan dari dua sifat tersebut menjadi sebuah
hubungan yang benar-benar manusiawi maka Islam telah datang dengan membawa
ajaran pernikahan Islam menjadikan lembaga pernikahan sebagai sarana untuk
memadu kasih sayang diantara dua jenis manusia. Dengan jalan pernikahan itu
pula akan lahir keturunan secara terhormat. Maka adalah suatu hal yang wajar
jika pernikahan dikatakan sebagai suatu peristiwa yang sangat diharapkan oleh
mereka yang ingin menjaga kesucian fitrah.
Dan bahkan Rosulullah SAW dalam sebuah hadits secara tegas memberikan ultimatum
kepada ummatnya: “Barang siapa telah mempunyai kemampuan menikah kemudian ia
tidak menikah maka ia bukan termasuk umatku” (H.R. Thabrani dan Baihaqi).
2. Persiapan Pra Nikah bagi muslimah
Seorang muslimah sholihah yang mengetahui urgensi dan ibadah pernikahan tentu
saja suatu hari nanti ingin dapat bersanding dengan seorang laki-laki sholih
dalam ikatan suci pernikahan. Pernikahan menuju rumah tangga samara (sakinah,
mawaddah & rahmah) tidak tercipta begitu saja, melainkan butuh
persiapan-persiapan yang memadai sebelum muslimah melangkah memasuki gerbang
pernikahan.
Nikah adalah salah satu ibadah sunnah yang sangat penting, suatu mitsaqan
ghalizan (perjanjian yang sangat berat). Banyak konsekwensi yang harus dijalani
pasangan suami-isteri dalam berumah tangga. Terutama bagi seorang muslimah,
salah satu ujian dalam kehidupan diri seorang muslimah adalah bernama
pernikahan. Karena salah satu syarat yang dapat menghantarkan seorang isteri
masuk surga adalah mendapatkan ridho suami. Oleh sebab itu seorang muslimah
harus mengetahui secara mendalam tentang berbagai hal yang berhubungan dengan
persiapan-persiapan menjelang memasuki lembaga pernikahan. Hal tersebut antara
lain :
A. Persiapan spiritual/moral (Kematangan visi keislaman)
Dalam tiap diri muslimah, selalu terdapat keinginan, bahwa suatu hari nanti
akan dipinang oleh seorang lelaki sholih, yang taat beribadah dan dapat
diharapkan menjadi qowwam/pemimpin dalam mengarungi kehidupan di dunia, sebagai
bekal dalam menuju akhirat. Tetapi, bila kita ingat firman Allah dalam
Alqurâ’an bahwa wanita yang keji, adalah untuk laki-laki yang keji, dan
laki-laki yang baik adalah untuk wanita yang baik. Wanita-wanita yang keji
adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat
wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk
laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang
baik….” (QS An-Nuur: 26).
Bila dalam diri seorang muslimah memiliki keinginan untuk mendapatkan seorang
suami yang sholih, maka harus diupayakan agar dirinya menjadi sholihah terlebih
dahulu. Untuk menjadikan diri seorang muslimah sholihah, maka bekalilah diri
dengan ilmu-ilmu agama, hiasilah dengan akhlaq islami, tujuan nya bukan hanya
semata untuk mencari jodoh, tetapi lebih kepada untuk beribadah mendapatkan
ridhoNya. Dan media pernikahan adalah sebagai salah satu sarana untuk beribadah
pula.
B. Persiapan konsepsional (memahami konsep tentang lembaga pernikahan)
Pernikahan sebagai ajang untuk menambah ibadah & pahala : meningkatkan
pahala dari Allah, terutama dalam Shalat Dua rokaat dari orang yang telah
menikah lebih baik daripada delapan puluh dua rokaatnya orang yang bujang”
(HR. Tamam).
Pernikahan sebagai wadah terciptanya generasi robbani, penerus perjuangan
menegakkan dienullah. Adapun dengan lahirnya anak yang sholih/sholihah maka
akan menjadi penyelamat bagi kedua orang tuanya.
Pernikahan sebagai sarana tarbiyah (pendidikan) dan ladang dakwah. Dengan
menikah, maka akan banyak diperoleh pelajaran-pelajaran & hal-hal yang
baru. Selain itu pernikahan juga menjadi salah satu sarana dalam berdakwah,
baik dakwah ke keluarga, maupun ke masyarakat.
C. Persiapan kepribadian
Penerimaan adanya seorang pemimpin. Seorang muslimah harus faham dan sadar
betul bila menikah nanti akan ada seseorang yang baru kita kenal, tetapi
langsung menempati posisi sebagai seorang qowwam/pemimpin kita yang senantiasa
harus kita hormati & taati. Disinilah nanti salah satu ujian pernikahan
itu. Sebagai muslimah yang sudah terbiasa mandiri, maka pemahaman konsep
kepemimpinan yang baik sesuai dengan syariat Islam akan menjadi modal dalam
berinteraksi dengan suami.
Belajar untuk mengenal (bukan untuk dikenal). Seorang laki-laki yang menjadi
suami kita, sesungguhnya adalah orang asing bagi kita. Latar belakang, suku,
kebiasaan semuanya sangat jauh berbeda dengan kita menjadi pemicu timbulnya
perbedaan. Dan bila perbedaan tersebut tidak di atur dengan baik melalui
komunikasi, keterbukaan dan kepercayaan, maka bisa jadi timbul persoalan dalam
pernikahan. Untuk itu harus ada persiapan jiwa yang besar dalam menerima &
berusaha mengenali suami kita.
D. Persiapan Fisik
Kesiapan fisik ini ditandai dengan kesehatan yang memadai sehingga kedua belah
pihak akan mampu melaksanakan fungsi diri sebagai suami ataupun isteri secara
optimal. Saat sebelum menikah, ada baiknya bila memeriksakan kesehatan tubuh,
terutama faktor yang mempengaruhi masalah reproduksi. Apakah organ-organ
reproduksi dapat berfungsi baik, atau adakah penyakit tertentu yang diderita
yang dapat berpengaruh pada kesehatan janin yang kelak dikandung. Bila
ditemukan penyakit atau kelainan tertentu, segeralah berobat.
E. Persiapan Material
Islam tidak menghendaki kita berfikiran materialistis, yaitu hidup yang hanya
berorientasi pada materi. Akan tetapi bagi seorang suami, yang akan mengemban
amanah sebagai kepala keluarga, maka diutamakan adanya kesiapan calon suami
untuk menafkahi. Dan bagi fihak wanita, adanya kesiapan untuk mengelola
keuangan keluarga. Insyallah bila suami berikhtiar untuk menafkahi maka Allah
akan mencukupkan rizki kepadanya. Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri
dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu
anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik. Maka
mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari ni’mat Allah (QS.
16:72) ” Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan
orang-orang yang patut (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika
mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha
luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.<li/i> S) (Qp kedua orang S.
24:32)”.
F. Persiapan Sosial
Setelah sepasang manusia menikah berarti status sosialnya dimasyarakatpun
berubah. Mereka bukan lagi gadis dan lajang tetapi telah berubah menjadi sebuah
keluarga. Sehingga mereka pun harus mulai membiasakan diri untuk terlibat dalam
kegiatan di kedua belah pihak keluarga maupun di masyarakat. “Sembahlah Allah
dan janganlah kamu mempersekutukanNya dengan sesuatu. Dan berbuat baiklah
terhadatua, kerabat-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin,”Q.S.
An-Nissa: 36).
Adapun persiapan-persiapan menjelang pernikahan (A hingga F) yang tersebut di
atas itu tidak dapat dengan begitu saja kita raih. Melainkan perlu waktu dan
proses belajar untuk mengkajinya. Untuk itu maka saat kita kini masih memiliki
banyak waktu, belum terikat oleh kesibukan rumah tangga, maka upayakan untuk
menuntut ilmu sebanyak-banyaknya guna persiapan menghadapi rumah tangga kelak.
3. Pemahaman kriteria dalam memilih atau menyeleksi calon suami
- Utamakan laki-laki yang memiliki pemahaman agama yang baik.
- Bagaimana ibadah wajib laki-laki yang dimaksud ?.
- Sejauh mana konsistensi & semangatnya dalam menjalankan syariat Islam.?
- Bagaimana akhlaq & kepribadiannya ?
- Bagaimana lingkungan keluarga dan teman-temannya ?
Catatan :
Seorang laki-laki yang sholih akan membawa kehidupan seorang wanita menjadi
lebih baik, baik di dunia maupun kelak di akhirat .
Sekufu, agar :
- Memudahkan proses dalam beradaptasi.
- Tapi ini tidak mutlak sifatnya, karena jodoh adalah rahasia Allah SWT.
- Batasan-batasan siapa yang terlarang untuk menjadi suami (QS 4:23-24; QS 2:
221)
4. Langkah-langkah yang ditempuh dalam kaitannya untuk memilih calon.
a. Menentukan kriteria calon pendamping (suami ). Diutamakan lelaki yang baik
agamanya.
b. Mengkondisikan orang tua dan keluarga , Kadang ketidaksiapan orang tua dan
keluarga bila anak gadisnya menikah menjadi suatu kendala tersendiri bagi
seorang muslimah untuk menuju proses pernikahan. Penyebab ketidak siapan itu
kadang justru berasal dari diri muslimah itu sendiri, misalnya masih
menunjukkan sikap kekanak-kanakan, belum dapat bertanggung jawab dsb. Atau
kadang dapat juga pengaruh dari lingkungan, seperti belum selesai kuliah
(sarjana) tetapi sudah akan menikah. Hal-hal seperti ini harus diantisipasi
jauh-jauh hari sebelumnya, agar pelaksanaan menuju pernikahan menjadi lancar.
c. Mengkomunikasikan kesiapan untuk menikah dengan pihak-pihak yang dipercaya
Kesiapan seorang muslimah dapat dikomunikasikan kepada pihak-pihak yang
dipercaya, agar dapat turut membantu langkah-langkah menuju proses selanjutnya.
d. Taâ’ruf (Berkenalan) , Proses taâ’aruf sebaiknya dilakukan dengan cara
Islami. Dalam Islam proses taâruf tidak sama dengan istilah pacaran. Dalam
berpacaran sudah pasti tidak bisa dihindarkan kondisi dua insan berlainan jenis
yang khalwat atau berduaan. Yang mana dapat membuka peluang terjadinya saling
pandang atau bahkan saling sentuh, yang sudah jelas semuanya tidak diatur dalam
Islam. Allah SWT berfirman “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya
zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk” QS
17:32).
Rasulullah SAW bersabda : “Jangan sekali-kali seorang laki-laki bersendirian
dengan seorang perempuan, melainkan si perempuan itu bersama mahramnya”.
(Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari dan Muslim).
Bila kita menginginkan pernikahan kita terbingkai dalam ajaran Islami, maka
semua proses yang menyertainya, seperti mulai dari mencari pasangan haruslah
diupayakan dengan cara yang ihsan & islami.
e. Bermusyawarah dengan pihak-pihak terkait , Bila setelah proses tâ’aruf terlewati,
dan hendak dilanjutkan ke tahap berikutnya, maka selanjutnya dapat melangkah
untuk mulai bermusyawarah dengan pihak-pihak yang terkait.
f. Istikhoroh , Daya nalar manusia dalam menilai sesuatu dapat salah, untuk itu
sebagai seorang msulimah yang senantiasa bersandar pada ketentuan Allah, sudah
sebaiknya bila meminta petunjuk dari Allah SWT. Bila calon tersebut baik bagi
diri muslimah, agama dan penghidupannya, Allah akan mendekatkan, dan bila
sebaliknya maka akan dijauhkan. Dalam hal ini, apapun kelak yang terjadi, maka
sikap berprasangka baik (husnuzhon) terhadap taqdir Allah harus diutamakan.
g. Khitbah , Jika keputusan telah diambil, dan sebelum menginjak pelaksanaan
nikah, maka harus didahului oleh pelaksanaan khitbah. Yaitu penawaran atau
permintaan dari laki-laki kepada wali dan keluarga fihak wanita. Dalam Islam,
wanita yang sudah dikhitbah oleh seorang lelaki, maka tidak boleh untuk
dikhitbah oleh lelaki yang lain. Dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah SAW
bersabda,”Janganlah kamu mengkhitbah wanita yang sudah dikhitbah saudaranya,
sampai yang mengkhitbah itu meninggalkannya atau memberinya izin “(HR. Muttafaq
alaihi).
5. Pentingnya mempelajari tata cara nikah sesuai dengan anjuran & syariat
Islam
Sebenarnya tata cara pernikahan dalam Islam sangatlah sederhana dibandingkan
tata cara pernikahan adata atau agama lain. Karena Islam sangat menginginkan
kemudahan bagi pelakunya. Untuk itu memahami tata cara pernikahan yg islami
menjadi salah satu kebutuhan pokok bagi calon pasangan muslim. Dengan melaksanakan
secara Islami, maka sebisa mungkin untuk menghindarkan diri dari
kebiasaan-kebiasaan tata cara pernikahan yang berbau syirik menyekutukan
Allah). Karena hanya kepada Allah SWT sajalah kita memohon kelancaran,
kemudahan, keselamatan dan kelanggengan pernikahan nanti. Untuk beberapa hal
yang harus kita ketahui tentang tatacara nikah adalah masalah sbb:
a. Dewasa (baligh) & Sadar
b. Wali , “Tidak ada nikah kecuali dengan wali” (HR.Tirmidzi J.II Bukhari
Muslim dalam Kitabu Nikah),
c. Mahar , “Berikanlah mahar kepada wanita-wanita (yang kamu nikahi) sebagai
pemberian yang penuh kerelaan” (QS: 4:4)
- Semakin ringan mahar semakin baik. Seperti sebuah hadis yang diriwayatkan Abu
Dawud dari Uqbah bin Amir : “Sebaik-baiknya mahar adalah paling ringan
(nilainya).”
- Bila tak memiliki materi, boleh berupa jasa. Semisal jasa mengajarkan
beberapa ayat al-Qur’an atau ilmu-ilmu agama lainnya. Dalam sebuah hadis
Rasulullah berkata kepada seorang pemuda yang dinikahkannya : “Telah aku
nikahkan engkau dengannya (wanita) dengan mahar apa yang engkau miliki dari
Al-Quran” (HR. Bukhari dan Muslim)
d. Adanya dua orang saksi
e. Proses Ijab Qobul , Proses Ijab Qabul adalah proses perpindahan perwalian
dari Ayah/Wali wanita kepada suaminya. Dan untuk kedepannya makan yang
bertanggung jawab terhadap diri wanita itu adalah suaminya. Syarat-syarat
diatas adalah ketentuan yang harus dipenuhi dalam syarat sahnya prosesi suatu
pernikahan. Selain itu dianjurkan untuk mengadakan walimatul ‘ursy, dimana
pasangan mempelai sebaiknya diperkenalkan kepada keluarga dan lingkungan
sekitar bahwa mereka telah resmi menjadi pasangan suami isteri, sebagai
antisipasi terjadinya fitnah.
6. Permasalahan seputar persiapan nikah
a. Sudah siap, tetapi jodoh tidak kunjung datang Rahasia jodoh adalah hanya
milik Allah, tidak ada satu orangpun yang dapat meramalkan bila jodohnya
datang. Sikap husnuzhon amat diutamakan dalam fase menunggu ini. Sembari terus
berikhtiar dengan cara meminta bantuan orang-orang yang terpercaya dan
berdo’a memohon pertolongan Allah. Juga upayakan senantiasa memperbaiki dan
meningkatkan kualitas diri. Hindari diri dari berangan-angan, isilah waktu oleh
kegiatan-kegiatan positif .
b. Belum siap, tetapi sudah datang tawaran Introspeksi diri, apakah yang
membuat diri belum siap ?. Cari penyebab ketidak siapan itu, tingkatkan
kepercayaan diri dan fikirkan solusinya. Sangat baik bila mengkomunikasikan
masalah ini dengan orang-orang yang dipercaya, sehingga diharapkan dapat
membantu proses penyiapan diri. Sembari terus banyak mengkaji urgensi tentang
pernikahan berikut hikmah-hikmah yang ada di dalamnya.
7. Penutup
Agama Islam sudah sedemikian dimudahkan oleh Allah SWT, tetap masih saja ada
orang yang merasakan berat dalam melaksanakannya karena ketidak tahuan mereka.
Allah Taâ’ala telah berfirman: “Allah menghendaki kemmudahan bagimu dan tidak
menghendaki kesulitan bagimu” (Q.S. Al-Baqarah : 185)
Kita lihat, betapa Islam menghendaki kemudahan dalam proses pernikahan. Proses
pemilihan jodoh, dalam peminangan, dalam urusan mahar dan juga dalam
melaksanakan akad nikah. Demikianlah beberapa pandangan tentang persiapan
pernikahan dan berbagai problematikanya, juga beberapa kiat untuk
mengantisipasinya. Insyallah, jika ummat Islam mengikuti jalan yang telah
digariskan Allah SWT kepadanya, niscaya mereka akan hidup dibawah naungan Islam
yang mulia ini dengan penuh ketenangan dan kedamaian .
Wallahuâ’alamu bi showab.
Editor : hoed dari
Hariono Fadhil
Sumber : https://www.facebook.com/notes/keluarga-sakinah/persiapan-pra-nikah-bagi-muslimah/389430909300/
Post a Comment